Bagaimana Hukum Makan dan Minum di Kuburan
Dalam beberapa permasalahan terjadi, ada beberapa daerah yang menyelenggarakan haul sesepuh desa atau punden atau Makam yang dianggap wali orang masyarakat setempat dan biasanya mereka sambil membawa makanan seperti nasi tumpeng atau nasi kuning, dekem atau ingkung, pisang, jajan pasar dan lainnya. Dan setelah selesai acara kemudian makan bersama di tempat pemakaman tersebut. Bagaimana hukumnya ini?
Pada dasarnya, makam adalah tempat yang dimuliakan. Sehingga Makam muslim tidak boleh dicampur dengan makam orang kafir. Makam seorang muslim yang shaleh adalah tempat washilah mustajab terkabulnya doa doa. Oleh karena itu, makam atau kuburan muslim adalah tempat yang dihormati dan dimuliakan.
disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
القبر أول منازل الآخرة فإن نجا منه فما بعده أيسر منه، وإن لم ينج منه فما بعده أشد منه. رواه الترمذي
"Kubur adalah tempat pertama dari tahapan akhirat. Jika seseorang selamat darinya, maka setelahnya akan lebih mudah baginya. Namun jika tidak selamat darinya, maka setelahnya akan lebih berat baginya." (Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi).
Dari hadits ini, maka para penghuni kubur ini ada dua keadaan, keadaan dengan kemungkinan diberi kenikmatan. Dan keadaan dengan kemungkinan di siksa. Atas dasar ini kita dimakruhkan untuk membawa makanan ke kuburan dan juga makan makan di area kuburan atau pemakaman. Tetapi Hukum Makruh tidak sampai pada makhruh yang diharamkan.
Jika makan dan minum di kuburan dengan tujuan niyahah (meratapi mayit) maka ini dihramkan.
Makan dan minum di area pemakaman, jika memang kondisinya sedang lapar maka boleh, dan jika kondisinya sedang berbuka puasa makan hukumnya menjadi sunnah. Hal ini asal tidak meremehkan kuburan muslim, dan tidak menghilangkan tujuan berziarah. yaitu mengambil pelajaran akan adanya kematian serta mengingat akan kematian.
Akan tetapi jika kondisinya tidak sedang lapar dan tidak sedang berbuka puasa maka hukumnya makruh. Hukum makruh ini juga dianggap meremehkan kuburan muslim, dan menghilangkan tujuan berziarah. Karena melalaikan kematian akan membuat hati menjadi keras.
Oleh karena itu, jika sedang makan bersama setelah berziarah di makam wali, maka sebaiknya mencari tempat di luar area makam untuk makan bersama. Hal ini bertujuan untuk menghindari hukum makruh tersebut.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Makan dan Minum di Kuburan"