Arisan Sistem Gugur, Riba yang dilegalkan Para Oknum
Arisan adalah sebuah kegiatan komunitas yang sudah tren di masyarakat. Namun, mereka tidak menganggap arisan adalah sistem riba. Bahkan arisan ini sudah masuk ke beberapa lembaga, seperti BMT dan lainnya. Bahkan memodifikasi arisan tersebut menjadi Arisan Sistem GUGUR.
Apa itu Arisan Sistem GUGUR?
Arisan sistem gugur adalah arisan yang dibangun atas dasar peserta mendapatkan undian maka ia tidak lagi membayar pada putaran berikutnya. Jika diamati dengan beberpa kaidah, justru yang semacam ini adalah sistem perjudian.
Namun beberapa lembaga tersebut justru menggunakannya sebagai penarik nasabah agar mendapatkan keuntungan yang di dapat dari banyaknya jumlah peserta. Semakin banyak peserta maka keuntungan lembaga semakin banyak, inilah liciknya para bandar arisan tersebut.
Analisisnya begini: Sistem arisan dengan sistem gugur diberlakukan dalam lima periode dan setiap periode dilakukan 6 putaran dan satu putaran adalah dilakukan setiap bulan atau setiap dua pekan atau bahkan setiap pekan sekali, yaitu sebagai berikut:
1. Periode pertama adalah putaran 1 s/d 6 setiap pemenang undian mendapatkan Rp. 1.000.000,-
2. Periode kedua adalah putaran 7 s/d 12 dan setiap pemenang undian mendapatkan Rp. 1.200.000,-
3. Periode ketiga adalah putaran 13 s/d 18 dan setiap pemenang undian mendapatkan Rp. 1.400.000,-
4. Periode keempat adalah putaran 19 s/d 24 dan setiap pemenang undian mendapatkan Rp. 1.600.000,-
5. Periode kelima adalah putaran 25 s/d 30 dan setiap pemenang undian mendapatkan Rp. 1.8000.000,-
dan bagi yang belum mendapatkan arisannya, uang arisannya akan dibagikan secara bersama di putaran ke 31 senilai Rp. 1.800.000,- dan mereka biasanya menambahkan bonus sebesar Rp. 150.000,-
Dan besaran uang setoran sebagai arisannya yang harus dibayarkan setiap kali putaran adalah sebesar Rp. 50.000,-.
Kenapa ini Riba?
Ketahuilah saudaraku, Arisan ini bukan hutang piutang tetapi secara tidak langsung mereka anggap hutang piutang. Dan airsan ini juga bukan tabungan tetapi mereka menganggap ini tabungan.
Ingatlah hadits ini tuan dan puan:
"كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنفَعَةً فَهُوَ رِبا" رواه البيهقي
"Setiap hutang piutang yang mengambil manfaat darinya maka disitulah riba." (HR Al Bayhaqiyy)
Arisan ini tetap riba hukumnya, meskipun bermacam-macam bentuknya. Hal ini tetap Haram dan riba jika masih ada akad hutang-piutang walaupun sebenarnya mereka tidak sepakati dan tidak melakukan akad tersebut tetapi tetap menganggap hutang piutang. Dari sinilah letak kejanggalannya.
Di negara negara arab atau timur tengah, arisan ini dikenal dengan nama "jam'iyyah (الجمعية)" biasanya seringkali ada di syiria, lebanon, yordania, mesir dan negara-negara arab lainnya. Dan arisan/jamiyyah ini dalam praktek akadnya termasuk dalam RIBA QARDH (ربا القرض) yang telah disepakati keharaman nya oleh para ulama'.
Akibat dari Riba Al Qardl
Riba ini, aapapun bentuknya, meskipun berupa arisan, walaupun hasilnya banyak, bisa sampai jutaan bahkan ratusan juta ataupun milyaran, maka akan menjadi sedikit.
*عن عَبدِ اللهِ بنِ مَسعودٍ رَضيَ اللهُ عنه أنه قالَ، قالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "الرِّبَا وإنْ كَثُرَ فَإنَّ عَاقِبَتَهُ تَصِيرُ إلى قُل" رواهُ الحَافظُ أبو يَعلى المَوْصِليّ والإمامُ أحمدَ والحَاكمُ وَصَحَّحَ إسنَادَه.*
*"قُل" بِضَمِّ القَافِ أي قليل، والرِّبَا المَشهورُ بينَ الناسِ هو رِبَا القَرضِ وهو أن يَدفَعَ مالًا إلى شخصٍ ويَشرِطَ عليه الزِّيادَة ،كأن يَقولَ له: أقرَضتُكَ هذهِ الألفَ على أن تَرُدَّها ألفًا ومِائة، وهذا الرِّبا مُجمَعٌ على تَحريمِهِ إذا كانَ فيما بين المُسلِمين.*
*وقد وَردَ عن رَسولِ اللهِ ﷺ: "كلُّ قَرضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فهو رِبَا.هذا الحديث وإن كان في إسناده ضعف لكن عمل الأمة به يقويه فيكون صحيحًا لغيره"*
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Riba meskipun banyak, sesungguhnya akibatnya akan menjadi sedikit (قل)." Diriwayatkan oleh Al-Hafizh Abu Ya'la Al-Mausili, Imam Ahmad, dan Al-Hakim, serta ia menshahihkan sanadnya.
Inilah yang disebut tidak berkah. Terlihat banyak namun akan terasa sedikit sekali.
"Qul" dengan dhammah pada huruf qaf, artinya sedikit (قليل). Riba yang terkenal di kalangan manusia adalah riba al-qardh (riba hutang-piutang), yaitu seseorang memberikan uang kepada orang lain dengan syarat adanya tambahan (peningkatan). Misalnya ia berkata: "Aku meminjamkan (menghutangi) seribu ini kepadamu dengan syarat engkau mengembalikannya seribu seratus." Riba semacam ini disepakati keharamannya apabila terjadi di antara kaum Muslimin.Telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Setiap hutang-piutang yang menarik manfaat (keuntungan), maka itu adalah riba." Hadits ini meskipun sanadnya lemah, namun diamalkannya oleh umat (pengamalan umat atasnya) menguatkannya, sehingga menjadi sahih li ghairihi (sahih karena jalur pendukung lainnya).
الرِّبَا حَرَامٌ مَعْلُومٌ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ حُرْمَتُهُ، وَيَحْرُمُ فِعْلُهُ وَأَكْلُهُ وَكِتَابَتُهُ وَشَهَادَتُهُ، وَأَشَدُّ أَنْوَاعِهِ حُرْمَةً رِبَا الْقَرْضِ، وَهُوَ كُلُّ قَرْضٍ اشْتُرِطَ فِيهِ جَرُّ مَنْفَعَةٍ لِلْمُقْرِضِ وَحْدَهُ أَوْ لَهُ وَلِلْمُقْتَرِضِ.
Riba itu haram, diketahui secara pasti (ma'lum min ad-din bidh-dharurah) keharamannya dalam agama. Diharamkan melakukan riba, memakannya (mengambil keuntungannya), menuliskannya (mencatat transaksi riba), serta menjadi saksi atasnya.Dan jenis riba yang paling berat keharamannya adalah riba al-qardh (riba dalam hutang-piutang/pinjaman), yaitu setiap hutang-piutang yang disyaratkan adanya penarikan manfaat (keuntungan tambahan) hanya untuk pemberi hutang saja, atau untuk pemberi hutang dan penghutang sekaligus.
Hukum yang Dipaksakan dan dilegalkan
Dalam kebiasaan orang yang suka mencari cari dalil akan kebolehan suatu ibadah, mereka namakan Bahsul masail, disini mereka memakai dalil dari kitab fathul muin juz 1 hal 343, yaitu
وجاز لمقرض نفع يصل له من مقترض كرد الزائد قدرا أو صفة والأجود في الرديء بلا شرط في العقد بل يسن ذلك لمقترض لقوله ﷺ: «إن خياركم: أحسنكم قضاء» [البخاري رقم: ٢٣٠٥، مسلم رقم: ١٦٠١]، ولا يكره للمقرض أخذه كقبول هديته ولو في الربوي.
والأوجه أن المقرض يملك الزائد من غير لفظ لأنه وقع تبعا وأيضا فهو يشبه الهدية وأن المقترض إذا دفع أكثر مما عليه وادعى أنه إنما دفع ذلك ظنا أنه الذي عليه: حلف ورجع فيه.
(Menurut pemahaman mereka, ini diterapkan pada arisan) Boleh bagi pemberi pinjaman (muqridh) mengambil manfaat yang sampai kepadanya dari pemberi hutang (muqtaridh) berupa pengembalian yang lebih banyak dalam jumlah atau kualitas. Dan yang lebih utama (ajwad) adalah mengembalikan barang yang jelek (radi') tanpa ada syarat dalam akad, bahkan hal itu disunnahkan bagi peminjam karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
«إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً»
“Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi hutang (qadha'/pembayaran).” (HR. Bukhari no. 2305, Muslim no. 1601).
Dan tidak makruh bagi pemberi hutang mengambilnya (ziyadah/tambahan) tersebut, sebagaimana menerima hadiah, meskipun dalam hal barang yang termasuk ribawi (seperti emas, perak, makanan pokok, dll.). Pendapat yang lebih kuat (al-awjah) adalah bahwa pemberi hutang memiliki kelebihan tersebut tanpa perlu ucapan (lafzh) khusus, karena kelebihan itu terjadi sebagai tabi' (ikut/sekunder), dan juga karena ia mirip dengan hadiah. Dan jika orang yang berhutang memberikan lebih dari yang menjadi kewajibannya, lalu ia mengklaim bahwa ia hanya memberikan itu karena mengira itulah yang menjadi kewajibannya, maka ia bersalah (dihukumi salah perhitungan), dan ia berhak mengambil kembali kelebihannya itu.
Perhatikan baik-baik, apa yang ada di fathul muin ini sangat berbeda dengan arisan. Yang dijelaskan dalam kitab fathul muin ini adalah orang benar-benar berhutang. Sedangkan dalam arisan ini adalah hutang yang dipaksakan, sehingga setiap peserta terpaksa berhutang. Maka tidak tepat jika mereka ambil dalil dari isi kitab fathul muin ini sebagai dasar dibolehkannya arisannya. Sangat jelas berbeda.
Inilah bukti pemaksaan dalil yang dilegalkan oleh para oknum.

Posting Komentar untuk "Arisan Sistem Gugur, Riba yang dilegalkan Para Oknum"