Zakat Profesi yang dipaksakan
Setiap bulan, ada yang mengeluh tentang gajinya, seorang pegawai ini mengeluh karena gajinya sudah dipotong oleh beberapa hal, diantaranya pajak, zakat profesi dan biaya admin. yang semua itu diambil setiap bulan. Iya benar setiap bulan, bukan setiap tahun.
Dari segi syariat, Pajak saja sudah haram, apalagi dengan zakat profesi yang dimana para jumhur ulama (mayoritas ulama) tidak pernah mengadakan, dan tidak pernah menyetujuinya. Terbukti para ulama kita dahulu tidak pernah memfatwakan adanya zakat profesi ini. Barulah di zaman sekarang ini fatwa itu ada. tetapi ssebenarnya masih cacat hukum dan prakteknya penuh kejanggalan.
Menelusuri dari siapa yang pertama kali memmbuat fatwa zakat profesi ini, ternyata adalah yusuf qardlawi, seorang wahabi garis keras, seorang mujassim akut.
Anehnya, warga nu ini mengikuti fatwa dari orang wahabi keras ini. Padahal yusuf qardlawi ini lah yang membuat fatwa bahwa negara-negara yang tidak mengikuti khilafah maka dianggap negara kafir.

Post a Comment for "Zakat Profesi yang dipaksakan"